Puluhan Tambang Galian C di Takalar Diduga Rusak Destinasi Wisata Alam, LSM: Mimpi Pariwisata Daerah Sulit Terwujud

TAKALAR,Witanews.com  – Maraknya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Takalar menduga sedikitnya 24 lokasi tambang galian C beroperasi dengan memanfaatkan material alam berupa tanah timbunan, pasir campuran (sirtu), batu gunung hingga batu kali menggunakan alat berat berskala besar.

Sekretaris LSM LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian dan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.

Menurut Alamsyah, sebagian aktivitas penambangan menggunakan alasan pencetakan sawah, pembangunan cekdam, percetakan empang maupun kepentingan pembangunan desa. Namun berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan lembaganya, material hasil tambang justru diduga dipasarkan hingga ke Makassar, Maros, bahkan Pangkep.

«”Saya sangat tertarik bahkan mengesampingkan urusan lain untuk memperdalam investigasi terkait tambang galian C dan dugaan penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Takalar. Kami ingin mengetahui siapa yang diuntungkan dan berapa besar potensi kerugian negara maupun daerah,” kata Alamsyah.»

Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan visi Pemerintah Kabupaten Takalar yang sedang mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu potensi unggulan daerah.

Menurut Alamsyah, berbagai akses menuju destinasi wisata alam kini mengalami kerusakan akibat tingginya aktivitas dump truck pengangkut material tambang.

“Program mempromosikan Takalar sebagai daerah wisata akan sulit terwujud jika akses menuju objek wisata rusak akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali,” ujarnya.»

Sebagai contoh, Alamsyah menyebut kawasan Bendungan Kale Ko’mara di Kecamatan Polongbangkeng Timur.

Menurutnya, kawasan yang sebelumnya memiliki panorama perbukitan kini mengalami perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan.

“Kalau kita menuju Bendungan Kale Ko’mara, pemandangan di kiri kanan sudah banyak bukit yang gundul dan berubah menjadi kubangan akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal,” ungkapnya.»

LSM LIN juga menyoroti dugaan ancaman terhadap sejumlah situs sejarah dan objek wisata.

Alamsyah menyebut Monumen Lapris Perjuangan Ranggong Daeng Romo di Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, disebut mulai terdampak aktivitas tambang. Selain itu, kawasan Tambak Burung Nasional di Dusun Buakang, Desa Cakura, juga dikelilingi bekas galian batu gunung.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset wisata dan sejarah yang semestinya dilindungi bersama.

Selain persoalan lingkungan, LSM LIN menduga kendaraan pengangkut hasil tambang menjadi salah satu penyebab dominan kerusakan jalan dan saluran drainase di Kabupaten Takalar.

“Sekitar 90 persen kerusakan jalan dan saluran air di pinggir jalan diduga dipicu lalu lintas dump truck pengangkut material tambang. Infrastruktur itu dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat,” katanya.»

LSM LIN juga mengaitkan aktivitas tambang dengan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar yang belakangan dikeluhkan petani maupun nelayan.

Alamsyah menduga terdapat praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi solar subsidi sehingga masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh pasokan.

Ia mengaku menerima keluhan dari petani yang tidak memperoleh solar untuk mengoperasikan alat pertanian, sementara nelayan terpaksa menunda aktivitas melaut akibat kosongnya stok solar di sejumlah SPBU.

Bahkan, pihaknya mengaku menemukan rekomendasi pembelian solar dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar yang masih tersimpan di SPBU Kalabbirang hingga mendekati masa berakhirnya pada 6 Agustus 2026, namun disebut belum dapat direalisasikan.

Atas berbagai temuan tersebut, LSM LIN Takalar mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal, potensi kerusakan lingkungan, dugaan kerugian negara serta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak perusahaan tambang, pemerintah daerah, instansi teknis maupun aparat penegak hukum terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM LIN Takalar.

(Tim)